
Seiring dengan berjalannya waktu, persaingan di dalam dunia kerja semakin meningkat. Sayangnya instansi yang diharapkan dapat menampung lulusan Perguruan Tinggi tidak dapat mengakomodir kebutuhan itu. Di dalam upaya antisipasi hal ini, alumni lulusan Perguruan Tinggi diharapkan siap bersaing dalam dunia kerja dan mempunyai soft skill sesuai dengan bidang yang ditekuninya selama menempuh pendidikan. Dosen praktisi yang telah bekerja sama dengan Perguruan Tinggi diharapkan memberikan sumbangsih pengetahuan praktis kepada mahasiswa tentang implikasi bidang ilmu yang telah mereka jalani. Sesuai dengan tujuan meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap pestisida, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, Departemen Hama dan Penyakit Tumbuhan, Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin mengadakan kuliah umum. Pembicara hari itu adalah staf dari Balai Proteksi Tanaman Pangan (BPTP) Maros yaitu Yumarto, SP., M.Si. Kuliah umum ini dihadiri oleh mahasiswa Prodi Agroteknologi dari berbagai kelas yang mengambil mata kuliah Pestisida dan Teknik Aplikasinya.
Mengenal Pestisida
Sejak lama diketahui bahwa pestisida mempunyai peranan sangat penting dalam upaya penyelamatan produksi pertanian. Di kalangan petani, pestisida dikenal dengan istilah ‘obatnya tanaman’. Pestisida diberikan istilah sebagai ‘obat’ karena mampu menghilangkan penyakit yang menyerang tanaman pertanian. Pendapat ini tidak salah karena pestisida merupakan bahan kimiawi yang dapat memberikan manfaat sekaligus dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Sayangnya penggunaan pestisida yang tidak sesuai anjuran menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Inilah arti racun yang sebenarnya karena racun itu dapat membahayakan kehidupan organisme yang berada di sekitarnya. Pestisida yang akan dijual secara komersil harus didaftarkan ke Komisi Pestisida. Pestisida itu harus jenis pestisida yang mempunyai dampak negatif minimalis terhadap lingkungan dan mampu memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya saat digunakan. Secara umum keberadaan pestisida perlu dikelola dengan baik dan benar melalui sistem pendaftaran, penggunaan, pengawasan dan pelatihan terhadap pengelola pestisida. Prosedur yang terlihat sepele ini sangat perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak yang terkait di bidang pestisida supaya tercapai tujuan peruntukannya.
Pestisida mempunyai makna pembunuh hama, berasal dari kata pest dan cide. Pest meliputi definisi hama secara luas, sedangkan sida berasal dari kata “caedo” berarti membunuh. Pada umumnya pestisida kimiawi atau sintetik bersifat racun terhadap organisme pengganggu sasaran, manusia dan organisme bukan target (tanaman, ternak, arthropoda musuh alami dan lain-lain). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pestisida adalah semua zat kimia, bahan lain berupa jasad renik dan virus yang digunakan untuk: a) memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian; hama luar pada hewan piaraan dan ternak; hama yang hidup di air; hewan dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dalam alat pengangkutan; dan hewan yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman tanah, atau air; b) memberantas rerumputan dan/atau tumbuhan yang tidak diinginkan; c) mematikan dan mencegah pertubuhan bagian tanaman yang tidak diinginkan; d) mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman (pestisida tidak termasuk kategori pupuk).
Kebijakan Pengaturan Pestisida di Indonesia
Di dalam upaya mengatur penggunaan pestisida sehingga dapat meminimalkan dampak yang tidak diinginkan untuk kesehatan manusia maupun lingkungan, terdapat jenis pestisida yang terdaftar dan diizinkan secara resmi. Hal ini melalui proses pendaftaran yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida. Peraturan pestisida di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kajian ilmiah dalam kerangka kerja pengaturan dan standar internasional FAO, WHO serta lembaga internasional lainnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pestisida adalah: a) pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah Republik Indonesia wajib terdaftar memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman untuk manusia dan lingkungan hidup serta diberikan label (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 pasal 76); b) pestisida yang terdaftar/diizinkan adalah pestisida yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Permentan Nomor 43 tahun 2019); c) pengawasan pestisida dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar instansi terkait maupun antara Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Permentan Nomor 42 Tahun 2007).
Klasifikasi Pestisida
Berdasarkan tingkat bahayanya, pestisida diklasifikasikan ke dalam: pestisida yang dapat didaftarkan dan pestisida yang dilarang. Kriteria pestisida yang dilarang adalah: a) formulasi pestisida termasuk kelas I a (sangat berbahaya sekali) dan kelas I b (berbahaya sekali) menurut klasifikasi World Health Organization (WHO); b) bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efek karsinogenik (kategori I dan Il a berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer (IARC), mutagenik dan teratogenik berdasarkan Food and Agriculture Organization (FAO), dan WHO; c) bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang menyebabkan resistensi obat pada manusia, dan; d) bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang termasuk klasifikasi baru dari Persistent Organic Pollutants (POPS) berdasarkan Konvensi Stockholm.
Klasifikasi pestisida berdasarkan penggunaannya adalah: a) pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang saat digunakan tidak memerlukan persyaratan dan alat khusus di luar yang tertera pada label; b) pestisida pengguna terbatas adalah pestisida saat dipakai memerlukan persyaratan dan alat khusus di luar yang tertera pada label. Selain mengikuti ketentuan yang telah disebutkan, maka pestisida yang didaftarkan wajib pula mengikuti Ketentuan Label Pestisida Terbatas yaitu: a) mudah terbaca, warna label harus Jingga; b) pada label harus dicantumkan kalimat “Hanya digunakan oleh pengguna yang bersertifikat” ditulis dengan huruf yang mudah dibaca.
Bahan Aktif Pestisida dan Jenis Perijinan
Sebagai bahan kimiawi, kandungan bahan aktif pestisida yang telah ditetapkan sebagai pestisida terbatas adalah sebagai berikut : parakuat diklorida, dikuat dibromida, seng fosfida, aluminium fosfida, magnesium fosfida, metil bromida, sulfuril fluorida, etil format dan fosfin. Jenis perijinan pestisida yang perlu diketahui adalah: a) ijin percobaan: tidak boleh diedarkan dan/atau digunakan secara komersial >1 tahun diperpanjang 1 kali; b) ijin tetap: diproduksi, diedarkan dan digunakan – >5 tahun dapat diperluas penggunaannya pada komoditi yang belum terdaftar setelah mendapat izin dari Menteri atas saran pertimbangan Komisi Pestisida Nasional; c) ijin sementara diberikan dalam hal keadaan serangan organisme pengganggu secara massal di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud; d) ijin tetap dapat ditinjau kembali, apabila terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Secara keseluruhan kuliah umum berjalan lancar karena banyak sekali mahasiswa yang antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri terkait aplikasi pestisida di lapangan. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan Pembaca sekalian. Selamat beraktivitas dan sehat selalu (srn).